Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pembinaan pengurus baru Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung serta mengembalikan barang bukti 132 dokumen yang sebelumnya disita saat penanganan kasus korupsi LPD tersebut, Rabu (10/3).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung I Made Gede Bamax Wira Wibowo menerangkan langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana korupsi LPD Kekeran pasca penyelesaian perkaranya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap pengadilan. 

“Hari ini (Rabu 10/3), tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan pengembalian barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran.”

“Bukan hanya pengembalian barang bukti saja yang dilaksanakan sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada kesempatan ini seluruh jaksa pada Kejari Badung sekaligus memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan juga warga di Desa Adat Kekeran,” tulis Bamax dalam rilisnya, Jumat (11/3).

Kegiatan ini terang Bamax lebih lanjut merupakan wujud nyata peran Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum, dan turut serta melakukan pembinaan dan perbaikan LPD yang sebelumnya bermasalah. 

“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan pasca perkara korupsinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pembinaan yang diberikan, menurutnya, disambut baik Bendesa Adat Kekeran Made Wardana, beserta seluruh prajuru serta ketua LPD yang Baru Ketut Suwita.

Dengan adanya pembinaan oleh Jaksa, diharapkan setelah terjadinya tindak pidana korupsi di LPD, di kemudian hari dilakukan perbaikan berdasarkan kajian dan masukan dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

Penanganan perkara korupsi LPD Desa Adat Kekeran sendiri berawal terungkapnya dugaan korupsi dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017 dengan nilai kerugian Rp 5.2 miliar.

Pada mulanya perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran telah dilakukan penyelidikan dari bulan April 2020 oleh tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Badung. Terhadap perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.

Hingga pada akhirnya perkara naik ke tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 05 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 s.d. 2017. (Tim)