Tersudut, Dua Bulan Penentuan Nasib Kelian Banjar Petapan Kaja
Jembrana – Nasib Kelian Banjar Petapan Kaja, Desa Pergung, Mendoyo ‘tersudut’. Pasalanya, mosi tidak percaya warganya berbuntut evaluasi kinerja dirinya selama 2 bulan kedepan oleh tim evaluasi dibentuk Kepala Desa Pergung. Apabila dalam dua bulan tersebut yang bersangkutan masih melakukan kesalahan maka ia akan di-non-jobkan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi digelar Badan Rembug Banjar (BRB) bersama perwakilan Banjar Adat Petapan Kaja, Mendoyo, Jembrana tindaklanjut mosi tidak percaya warga Banjar Petapan Kaja terhadap Kelian Banjarnya, di Balai Banjar setempat, Kamis (22/04).
Dari rapat ini diketahui pihak Kecamatan sudah bersurat ke Inspektorat yang hasilnya pada intinya pihak Kepala Desa Pergung I Ketut Wimantra akan membentuk tim evaluasi kinerja Kelian Banjar Petapan Kaja.
Jika selama kurun waktu ditentukan 2 bulan yang bersangkutan masih melakukan kesalahan maka akan di-non-jobkan sebelum masa pensiun di umur 60 tahun, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang lama masa jabatan Kepala lingkungan (Kelian Banjar).
“Diputuskan, Kepala Desa untuk membuat tim evaluasi untuk mengevaluasi kinerja Kelian Banjar (Banjar Petapan Kaja), dan kelian banjar selama dalam tahap evaluasi harus introspeksi diri selama 30 hari, jika yang bersangkutan masih tidak berubah, supaya Kelian Banjar Petapan Kaja segera mengundurkan diri agar tidak terjadi kotak-kotak di warga masyarakat,” ujar Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana.
Sementara itu, Kepala Desa Pergung I Ketut Wimantra yang membuka dan memimpin rapat mengiyakan informasi permasalahan di Banjar Petapan Kaja sudah viral di media sosial bahkan sampai ke Bupati Jembrana. Untuk itu, Ketut Wimantra mengimbau warga, kedepan jika ada permasalahan, jangan cepat menaikkan ke media sosial.
“Saya takutkan nanti warga kami ada yang terkena UU ITE, jika terjadi masalah hukum nanti kita semua yang repot,” ucapnya.
Menanggapi hasil rapat yang disampaikan Camat, salah satu warga Banjar Petapan Kaja, I Ketut Dania yang merupakan panglingsir di banjar mengajak warga sabar menunggu hasil dari kepala desa dan Camat Mendoyo, jika raportnya merah bisa saja kelian banjar tersebut diberhentikan.
“Menurut saya, memang dia bekerja tetapi bekerja menurut dirinya sendiri, tapi dalam hal ini benar dan salahnya saya tidak mengetahui hanya aturan yang membenarkan dan menyalahkannya,” ucap I Ketut Dania.
Sementara warga lainnya bernama I Made Ariana menerangkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap Kelian Banjar Petapan berawal dari bulan November tahun 2020. Warga menuntut Kelian banjar mengklarifikasi adanya pemotongan dana santunan beberapa warga.
“Aksi ini tidak ada hubungannya dengan politik, ini murni dari hati nurani masyarakat Petapan Kaja, pada tanggal 27 Desember 2020. Kami sudah mengundang kelian banjar tersebut untuk rapat sebanyak 4 kali, kami undang akan tetapi kelian banjar kami tidak datang,” ungkapnya.
“Di sini kami mempertanyakan alasan kenapa? Bapak kelian tidak bisa hadir undangan kami. Jelas-jelas surat undangan sudah ada di meja rumah bapak, dan kami merasa tidak dihargai sebagai pengurus. Jika mau dihargai mari sama-sama menghargai,” pungkas Ariana. (wb)

Tinggalkan Balasan