Kejari Badung Teken MoU dengan PT Pegadaian Area Denpasar 1
Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan PT Pegadaian Area 1 Denpasar menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di aula kantor Kejari setempat, Selasa (11/03/23) terkait kerja sama koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Jaksa Pengacara Negara.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Pegadaian Area Denpasar 1 selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung,” terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Suseno SH MH.
PT Pegadaian Area Denpasar 1 memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan MoU ini Jaksa Pengacara Negara mampu memitigasi risiko permasalahan hukum yang dialami oleh PT Pegadaian Area Denpasar 1 agar pemberian kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya tidak terhambat.
Serta, dengan adanya MoU ini diharapkan mampu untuk menyelamatkan atau memulihkan kekayaaan atau keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung,” tandasnya.
Atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut PT Pegadaian Area Denpasar 1 menyambut baik dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Reporter: Dewa
Tinggalkan Balasan