Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap penyebar video porno viral yang menggegerkan masyarakat Bali beberapa waktu lalu. Pelakunya adalah ABU (26). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pelaku sakit hati lantaran diputus cintanya oleh MPS, perempuan dalam video.

MPS sebelumnya sempat mengkonfirmasi ABU perihal tersebarnya video tersebut melalui Whatsapp. Kepada MPS, ABU mengakui bahwa ia yang telah menyebarkan video tersebut. Mengetahui hal tersebut, MPS lantas melapor ke Polda Bali.

“Dua tahun yang lalu korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan untuk koleksi pribadi. Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebar viral di medsos Twitter,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, dalam keterangan pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga  Polda Bali Benarkan Penganiayaan Seorang Driver oleh WNA di Kawasan Kuta

“Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada maret 2023,” imbuhnya dampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP Ketut Eka Jaya.

Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut, terang Satake Bayu lebih lanjut, dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali dan pada Rabu (26/04/2023) dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti handphone (HP) dan perangkat komputer milik tersangka.

Baca Juga  Oknum Notaris Dipolisikan Buntut Jual Beli Tanah di Canggu, Ini Kata Pakar Kenotariatan

Setelah dilakukan interogasi, kata Bayu, tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video tersebut. Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun Telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dibagikan di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka. 

Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran.

Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh  tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

Baca Juga  Kekerasan Kian Meresahkan, Polda Bali Akan Intensifkan Patroli Keamanan

“Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka,” sebutnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Tersangka diganjar melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, diancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Adi Gama