Tak Boleh Transaksi saat Budha Wage Klawu, Ini Penjelasan PHDI
Denpasar – Budha Cemeng Klawu dirayakan masyarakat Hindu di Bali khususnya setiap 210 hari sekali, untuk kali ini jatuh pada Rabu (3/5/2023), mengandung mitos tidak boleh melakukan transaksi keuangan seperti berbelanja serta membayar hutang piutang.
Menanggapi hal tersebut Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar Made Arka mengatakan, bahwa di balik mitos itu memiliki makna agar kita lebih menghargai penggunaan uang pada saat hari raya tersebut.
“Sama pada saat kita merayakan Hari Raya Saraswati, di mana kita tidak diperbolehkan membaca buku sedangkan pada dasarnya kita diajak untuk membaca sloka-sloka suci sedangkan pada Hari Raya Budha Wage Klawu kita tetap bisa melakukan transaksi asal jangan berlebihan,” paparnya.
Lebih lanjut, Made Arka menyampaikan pada saat Hari Raya Budha Wage Klawu, umat Hindu diajak untuk lebih menghormati uang dengan cara tidak meributkan uang maupun segala sesuatu yang berbau harta.
“Saat hari Budha Wage Klawu lebih baik jangan ada yang meributkan segala sesuatu yang berbau dengan uang karena tidak baik saat merayakan hari raya kita meributkan uang,” tegasnya.
Mengenai masalah membayar hutang yang selama ini dipercaya oleh masyarakat, Made Arka menjelaskan itu tidak benar karena konteksnya adalah pada saat melakukan hari raya kita ibarat sedang bertapa jadi harus memfokuskan pikiran dan menjauhi hal yang bersifat duniawi
“Ini konteksnya kita beribadah harus fokus tidak memikirkan sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi kita bagaimana bisa kita fokus beribadah kalau masih memikirkan hutang, atau berbelanja jadi untuk transaksi dan pembayaran hutang bisa dilakukan asal tidak mengganggu fokus kita dalam beribadah,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Nyoman
Tinggalkan Balasan