Dua WNA Pencuri Barang di Bandara Ngurah Rai Segera Dimejahijaukan
Badung – Dua warga negara Aljazair (WNA), inisial HR (50) dan AHB (28) segera diadili atas perbuatannya mencuri sejumlah barang penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara setempat, Rabu (3/05/23).
“Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 pukul 10.00 WITA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara tindak pidana pencurian dari Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno dalam keterangan tertulisnya kepada wacanabali.com, Kamis (4/05/23)
“JPU kemudian memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in person,” imbuhnya.
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan) di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai 22 Mei 2023 dan akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dejelaskan sebelumnya, modus para tersangka melakukan pencurian pada Jumat (3/03/23) itu dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya.
Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut.
Para tersangka berhasil mencuri handphone milik korban atas nama Dinda. Karena merasa kurang, tersangka kembali mengambil barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20) namun hanya memperoleh paspor.
Pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131.500.000. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 tahun penjara.
Editor: Nyoman
Tinggalkan Balasan