Singaraja – Masyarakat Bali tengah digegerkan dengan beredarnya rekaman CCTV yang memuat aksi percobaan pemerkosaan oleh oknum dosen Stikes Buleleng kepada mahasiswinya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan Aktivis HAM Ni Kadek Vany Primaliraning menyebutkan, kemunculan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sebagai fenomena gunung es. Sayangnya, di banyak kasus tak semua korban memiliki bukti untuk dapat memperjuangkan keadilan.

“Ini beruntung, karena ada buktinya. Jarang ada bukti yang ter-capture. Hal Ini juga menjadi skakmat buat kampus untuk tidak lagi dengan alasan nama baik kampus kemudian melakukan intimidasi terhadap korban,” ungkap Vany saat diwawancarai via telepon, Minggu (7/5/2023).

Pihaknya menambahkan, kekerasan seksual di dunia pendidikan juga menampilkan keberadaan relasi kuasa. Sehingga seringkali ada pengancaman terhadap nilai maupun skripsi korban.

Baca Juga  MDA Bali Wanti-wanti Fenomena Kasepekang: Jangan Ujug-Ujug!

“Nah ini juga harus di-highlight apakah sebenarnya dia dosen yang baik, ataukah sebenarnya dia baik untuk menjadi predator,” imbuh mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali periode 2018-2022 ini.

Lebih lanjut, ia membeberkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 6 huruf b.

“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun,” tutup Vany.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia