Denpasar – Pro-kontra bendesa adat yang terjun dalam kontestasi pemilu legislatif (Pileg) menuai berbagai polemik di masyarakat. Salah satu tokoh politik yang memberikan pandanganya adalah Ketut Ridet selaku Ketua Organisasi, Keanggotaan (OKK) dan Kaderisasi Partai Demokrat Provinsi Bali.

Saat diwawancarai di kantor Dewan Pengurus Daerah (DPP) Partai Demokrat Bali, Senin (8/5/2023), Ridet menyatakan bahwa selama tidak ada aturan yang melarang bendesa adat boleh ambil bagian dalam pemilu.

“Selama tidak ada larangan secara tertulis sah-sah saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Ridet menyampaikan bahwa desa adat memiliki otonomi tersendiri sehingga yang menentukan boleh tidaknya bendesa adat ada di tangan krama (penduduk desa) adat.

Baca Juga  Pro Kontra Bendesa Tak Boleh Nyaleg, Ini Kata JMW

“Mereka punya aturan di desa yang berhak melarang mereka untuk nyaleg adalah krama desa adat itu sendiri,” cetusnya.

Ketut Ridet menyampaikan hal seperti ini tidak perlu diperdebatkan karena akan memecah persatuan umat.

“Hal-hal seperti ini jangan dipersoalkan karena kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Selama tidak ada peraturan yang melarang berarti hal tersebut bisa dilakukan,” katanya.

Sementara itu di akhir wawancara Ketut Ridet menyampaikan agar seluruh masyarakat Bali tidak terpecah dengan isu tersebut.

“Jangan sampai terpecah dengan isu kecil seperti ini, karena kita masyarakat Bali harus bersatu demi menjaga budaya adhiluhung yang sudah diwarisi kepada kita,” tutupnya.

Baca Juga  Mantan Ketua KPU: Bendesa Adat Nyaleg Harus Mundur dari Jabatan

Reporter: Dewa Fatur
Editor: Ngurah Dibia