Denpasar – Perpolitikan akhir-akhir ini sedang memanas di Bali. Pasalnya, telah terjadi pro-kontra ketika Bendesa Adat ikut menjadi bakal calon (bacalon) legislatif alias nyaleg (nyalon legislatif) dalam kontestasi pemilu 2024.

Pengamat politik Dr I Nyoman Subanda, MSi yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Undiknas Denpasar mengatakan, semua warga negara memiliki hak untuk berpolitik praktis termasuk Bendesa Adat.

“Saya rasa secara politik semua warga negara memiliki hak untuk berpolitik praktis termasuk bendesa adat,” terangnya kepada wartawan wacanabali.com di Denpasar Bali, Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjut Nyoman Subanda menyampaikan, bahwa bendesa bukanlah jabatan yang dilarang untuk berpolitik.

“Desa adat sebagai kesatuan tradisional yang memiliki otonomi khusus yang mengakibatkan tidak adanya keterikatan untuk dilarangnya bendesa menjadi caleg. Kalau Peraturan Daerah (Perda) yang melarang berarti itu yang melarang adalah Perda. Sedangkan dalam hukum positif sama sekali tidak ada larangan,” bebernya.

Baca Juga  Sempat Membuat Resah, Penipu Berkedok Sumbangan Diringkus

Menjadi halangan tambahnya, bahwa bendesa adat nyaleg yakni pada etika. Dikhawatirkan bahwa akan ada konflik kepentingan.

“Disini ditakutkan jika bendesa berpolitik apakah akan tetap menjaga netralitas atau akan ada kepentingan lain yang mempengaruhi dalam mengambil keputusan,” tandas Nyoman Subanda.

Sebelumnya pandangan sedikit berbeda disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr Dewa Palguna SH, MHum menyampaikan bahwasanya bendesa adat merupakan jabatan yang terhormat dengan semangat ngayah (mengabdi-red) untuk krama (warga masyarakat adat-red) bukan untuk kepentingan diri-sendiri.

“Bendesa adat merupakan jabatan yang terhormat yang seharusnya dilandasi dengan semangat untuk mengabdi, bukan dimanfaatkan guna kepentingan pribadi seperti untuk mencari popularitas untuk kepentingan pribadi,” terangnya saat dikonfirmasi wacanabali.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (6/5/2023),

Baca Juga  KPU Jembrana akan Batasi Massa saat Pendaftaran Paslon

Lebih lanjut Dewa Palguna menyampaikan bahwasanya bendesa adat merupakan jabatan yang disegani oleh masyarakat pada zaman dulu.

“Bendesa adat dulu sangat dihormati oleh masyarakat karena mereka sudah bersedia kebanda (terikat) di masyarakat sehingga tidak sebebas penduduk desa adat yang lain,” bebernya.

Dahulu bendesa adat menurutnya, ikhlas tidak digaji, sedangkan sekarang sudah digaji dan bahkan jabatannya digunakan untuk mencapai ambisi pribadi yang berbau politis.

“Sekarang sudah berbeda, selain digaji sekarang jabatan tersebut acapkali digunakan sebagai jembatan untuk mencapai ambisi pribadi,” tegasnya.

Dipertanyakan Dewa Palguna, apakah etis seorang bendesa adat turut serta dalam kontestasi politik.

“Meskipun secara terang tidak ada larangan untuk bendesa berpolitik, tapi etiskah bendesa adat ikut dalam memperebutkan kursi dalam kontestasi politik?” tanyanya.

Baca Juga  Usai Viral Geng "Bajing Kids", Begini Tanggapan Psikolog

“Yang seharusnya menjadi pemersatu warga desa adat malah menjadi pemecah belah persatuan warga, karena mereka seakan dipaksa untuk terbelah. Sebab di dalam kontestasi pemilu berbasis dukungan suara tidak akan mungkin mendapat suara 100 persen,” sambung Dewa Palguna.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia