Denpasar – Munculnya sederet nama calon legislatif yang berstatus sebagai Bendesa Adat tuai ragam komentar.

Pengamat politik Bali I Made Arjaya menilai, secara hukum tidak ada aturan khusus yang melarang bendesa adat dalam berkontestasi menjadi anggota legislatif.

Kendati demikian, pihaknya menyebutkan, keberadaan awig-awig (aturan tertulis desa adat setempat-red) yang mengatur terkait boleh atau tidaknya seorang bendesa adat melaju dalam politik praktis sangat diperlukan.

“Intinya, orang menjadi bendesa adat itu kan ngayah, pengabdian. Harapan kita sih tidak nyaleg. Cuma kalau di desa adat menurut saya dibuatkan awig-awig atau pararem (kesepakatan adat-red), bahwa siapapun yang mau mengabdi di desa adat tidak boleh nyalon,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga  Pro Kontra Bendesa Tak Boleh Nyaleg, Ini Kata JMW

Menurutnya, posisi bendesa adat semestinya dilakoni dengan semangat ngayah tanpa ada kepentingan politik praktis.

“Begitu ngayah mereka harus tulus tanpa ada embel-embel apapun. Nah, begitu mereka nyaleg artinya kan mereka mau menjadi bendesa untuk mendapatkan pengakuan di desa untuk elektabilitas dari warga desanya,” pungkas mantan anggota DPRD Bali periode 2004-2014 ini.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia