Made Jayantara: Bendesa Adat Nyaleg Menyinggung Rasa Keadilan
Denpasar – Keikutsertaan bendesa adat dalam kontestasi politik jelang Pemilu Serentak 2024 diguyur beragam komentar. Pasalnya, tak sedikit pihak beranggapan bahwa seorang bendesa adat secara etis tidak layak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).
Pakar hukum pemerintahan Dr Made Jayantara SH MH MAP CLA menilai, secara normatif memang tidak terdapat aturan yang melarang bendesa adat untuk terjun berpolitik praktis.
“Kalau Undang-Undang tidak mengatur untuk tidak boleh, artinya boleh (bendesa menjadi calon legislatif). Tapi kalau ditinjau dalam segi etikanya, rasa keadilan kita kok kayaknya tersinggung ya,” ungkapnya kepada wacanabali.com, Jumat (12/5/2023).
Pihaknya menyebutkan, hal tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Nah kalau kita bicara kewenangan berarti kan dia bisa menyalahgunakan wewenang sebagai bendesa adat dan dia bisa sewenang-wenang sebagai bendesa adat untuk kepentingan pribadi dirinya,” tandasnya.
Lebih lanjut, bendesa adat yang terjun berpolitik praktis diharapkan dapat terlebih dahulu menanggalkan jabatannya.
“Nonaktif dulu atau kalau mengundurkan diri (dari jabatan bendesa adat) itu lebih gentle.” tandasnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan