Mantan Ketua KPU: Bendesa Adat Nyaleg Harus Mundur dari Jabatan
Denpasar – Desakan agar bendesa adat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) agar mundur dari jabatannya terus bergulir. Kali ini desakan datang dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng periode 2013-2018, Gede Suardana.
“Setiap orang berhak dipilih dan memilih. Dengan catatan bendesa adat yang berniat maju dalam kontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendesa,” katanya, Jumat (11/5/2023).
Suardana menegaskan bahwa aturan mundur bagi bendesa tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 ayat 1 huruf k. Sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019, sebutnya, desa adat merupakan sebutan badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bali.
“Maka bendesa adat merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur layaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif,” tegasnya.
Secara etik, Suardana juga menilai, seorang bendesa adat harus menanggalkan jabatannya sebagai prajuru adat karena rawan terhadap kepentingan pribadi yang mengganggu keutuhan masyarakat desa adat.
“Begitu bendesa yang masih menjabat sebagai caleg maka akan berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan pribadinya,” kata Suardana mewanti-wanti.
Ia pun menghimbau secara etik laiknya seorang bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada pemilu 2024 sebelum selesai menunaikan kewajibannya sebagai prajuru adat.
“Selesaikan dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat barulah mengabdi ke dunia politik,” sarannya.
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan