Pakar Hukum Pemerintahan: Pertegas Aturan Bendesa Adat Dilarang Nyaleg!
Denpasar – Pakar hukum pemerintahan Dr Made Jayantara SH MH MAP CLA menilai perlunya peraturan yang jelas untuk menyelesaikan kontroversi bendesa adat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).
“Sebaiknya dibuatkan peraturan yang tidak memperbolehkan bendesa adat nyaleg,” cetusnya di Denpasar, Jumat (12/5/2023).
Dalam aturan hukum, katanya, bendesa adat memang tidak diatur dalam kedinasan ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga tidak ada larangan untuk terjun berpolitik praktis.
“Bahkan merangkap pun dia (bendesa adat) boleh. Dia anggota DPRD misalnya dan merangkap sebagai bendesa adat itu boleh, karena tidak ada aturannya,” katanya.
Namun, kondisi tersebut menurutnya berpotensi menyebabkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Bendesa adat kan jabatan, nah kalau jabatan kan punya kewenangan. Kalau kewenangan adat disalahgunakan kan bisa untuk kepentingan elektabilitasnya,” tambahnya.
Jayantara menyebutkan, perlunya memberlakukan rasa keadilan di masyarakat karena keikutsertaan bendesa adat dalam kontestasi politik dirasa tidak adil.
Terlebih bagi orang yang menjabat sebagai bendesa adat tentunya telah memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakat adatnya. Sehingga, peluangnya untuk memenangkan kursi dewan menjadi lebih tinggi.
“Di Bali ini yang dominan kan masyarakat adatnya, masyarakat adat itu kan voter, artinya dia punya peluang untuk menang lebih besar karena punya wewenang atau kekuasaan,” ungkap Jayantara.
Ia beranggapan, sebaiknya dibuatkan peraturan yang mengatur dengan jelas terkait dengan hal ini baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Buat aturannya. Saya berpandangan ini karena tidak diatur, makanya dianggap boleh (bendesa adat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif),” jelasnya.
Lebih lanjut, Jayantara berpendapat, meskipun tidak ada kaitannya dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi, bendesa adat telah mendapatkan dana hibah.
“Dana hibah itu sumbernya dari mana? Dari rakyat dong,” pungkasnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan