Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Kota Denpasar Menurun
Denpasar – Jumlah pemilih Pemilu 2024 di Kota Denpasar mengalami penurunan sebesar 1.638 pemilih berdasarkan hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Anggota KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menjelaskan sejak penetapan DPS tanggal 5 April 2023 terdapat 499.954 pemilih.
Kini DPS Kota Denpasar menjadi 498.316 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.268 dan pemilih perempuan 254.048.
Perbaikan DPS ini, kata Dewa Ayu, sebagai tindak lanjut KPU Denpasar bersama PPK dan PPS atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Tanggapan ini berupa pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), ubah atau perbaikan data, data dari KPU RI berupa pemilih ganda dalam dan antar provinsi, TPS lokasi khusus, TPS luar negeri.”
“Dan data saran perbaikan Bawaslu Kota Denpasar berupa data disabilitas, ganda, dan pemilih meninggal,” kata Sekar Anggraeni, usai rapat pleno penetapan DPS Kota Denpasar, di Kantor KPU setempat, Jumat (13/05/23).
Keseluruhan data yang diterima, terangnya lebih lanjut, kemudian diverifikasi dan disandingkan dengan data Disdukcapil Denpasar.
Serta, dikoordinasikan antar KPU Kabupaten Kota se-Indonesia dan PPLN di 180 negara.
“Hasil penyandingan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara pada hari ini,” terangnya.
Dari proses tersebut, katanya, jumlah pemilih baru bertambah 105 pemilih.
Pemilih TMS mengalami lonjakan sebesar 1742 pemilih dengan rincian meninggal 91 pemilih, ganda 583 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, pindah domisili dan lokasi khusus 1.061 pemilih, alih status menjadi Polri 6 pemilih.
Kemudian, pemilih ubah data sejumlah 1.076 dan yang belum ber-KTP (kartu tanda penduduk) Elektronik sejumlah 3.495 pemilih.
Keseluruhan kategori pemilih tersebut menyebabkan jumlah pemilih hasil perbaikan DPS menurun 1.638 pemilih.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Denpasar I Wayan Sudarsana menyampaikan masukan berupa 189 pemilih disabilitas yang belum terdaftar untuk dicermati dan didaftarkan sebagai pemilih jika memenuhi syarat.
Disamping itu, ia juga menyampaikan agar pemilih disabilitas bisa difasilitasi dengan baik pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan