Denpasar – Seorang dokter gadungan berinisial A diduga menjalankan praktik aborsi, kini harus beurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Hal tersebut diungkapkan langsung pada gelar kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Senin (15/5/2023) pagi, di Lobby Gedung Krimsus Polda Bali.

“Kami melakukan konfirmasi ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red) Bali, dan diketahui yang bersangkutan bukanlah dokter alias abal-abal. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka merupakan resedivis dan pernah divonis dua kali penjara masing-masing 2,5 tahun dan 6 tahun dikasus yang sama,” papar Wadir.

Dalam kesempatannya, kepada Jurnalis Wacanabali.com, Wakil Direktur (Wadirkirmsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dari masyarakat terakait keberadaan seseorang yang mengaku dokter berinisial A yang diduga melakukan praktik aborsi, yang kerap mempromosikan praktiknya tersebut melalui media internet, berlokasi di Wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga  Panen Terumbu Karang, Penyelam Meninggal di Teluk Gilimanuk

“Dari tangan tersangka kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari peralatan praktik aborsi hingga uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 Miliar Rupiah,” tegas Wadir.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan praktiknya sejak tahun 2020, dengan memasang tarif sebesar Rp 3,8 juta tersangka berhasil melakukan praktik terhadap 1338 orang pasiennya yang menurut keterangan tersangka rata-rata pasiennya adalah anak-anak (perempuan) Sekolah Menengah Atas (SMA). (WB/AK)