Denpasar – Menanggapi ramai kasus tindak pidana aborsi yang terjadi di Bali, Praktisi hukum dan pemerhati anak Siti Sapurah, SH., atau yang akrab disapa Mba Ipung mengaku miris atas praktik yang kerap dilakukan oleh oknum dokter dengan mengorbankan masa depan perempuan muda hanya demi keuntungan yang tak seberapa, dimana hal tersebut diungkapkan Ipung saat ditemui langsung di Kantornya di Wilayah Kota Denpasar, pada Selasa (16/5/2023).

“Polisi tak boleh hanya cukup sampai disini, mereka tak mungkin bekerja sendiri. Usut tuntas sampai ke akarnya,” ujar Ipung.

Semantara itu, Dalam gelar kasus di Gedung Krimsus Polda Bali, Wakil Direktur (Wadirkirmsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra pada Senin (15/5/2023) mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dari masyarakat terakait keberadaan seseorang yang mengaku dokter berinisial A yang diduga melakukan praktik aborsi, yang kerap mempromosikan praktiknya tersebut melalui media internet, berlokasi di Wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga  Siapa Buka Pintu? Lagi Diproses, BTID Mohon Tahura Kawasan Suci di Serangan

“Kami melakukan konfirmasi ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red) Bali, dan diketahui yang bersangkutan bukanlah dokter alias abal-abal. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka merupakan resedivis dan pernah divonis dua kali penjara masing-masing 2,5 tahun dan 6 tahun dikasus yang sama,” papar Wadir.

Menanggapi hal tersebut, Ipung mengatakan, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali, untuk dapat mengusut tuntas pelakunya hingga ke akar, jangan hanya sampai di dr. A saja. Menurutnya, jika dokter gadungan tersebut bisa melayani ribuan pasien, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang lebih besar dari dr. A.

“Jangan sampe di Dr. A saja, saya banyak mendengar kok bahkan rumah sakit besar ada praktiknya. Saya ingin ini di telusuri dengan benar, jangan sampe oknum-oknum ini berdalih karena anak di bawah umur lalu janin dikandungan si anak dibunuh,” tegasnya.

Baca Juga  Mang Tri Kutuk Pihak Menzalimi Hukum di Kasus PT DOK

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertama nomor 35 tahun 2014 dan perubahan kedua tentang perlindungan anak menyebut bahwa anak itu dilindungi sejak dari dalam perut ibunya, dari 0 hari sampai 18 tahun. (WB/AK)