Denpasar – Terbongkarnya praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter di kawasan Dalung mengundang berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari sulinggih (pemuka agama Hindu) Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda.

“Jika didasari dengan kondisi darurat itu diperbolehkan  (aborsi, red), sedangkan dalam kasus dimana aborsi dilakukan karena ketidaksiapan dari pasangan yang berhubungan badan atau ada hubungan gelap disini perbuatan ini tidaklah boleh dilakukan,” katanya saat ditemui di Griya Mumbul Sari, Desa Serongga, Gianyar, Jumat (19/5/2023). 

Ida Mpu menambahkan jangankan sampai aborsi, berhubungan badan yang bukan suami istri saja sangat dilarang dalam Agama Hindu.

“Bersetubuh sampai hamil diluar nikah disebut para dara bagi yang bersetubuh dengan pasangan orang lain sedangkan jika bersetubuh dengan keadaan lajang disebut dengan mitra ngalang,” katanya.

Baca Juga  Kasus Aborsi Ilegal Terkuak, Ini Kata Akademisi Teologi

Dalam teks lokantara, jelasnya lebih lanjut, menggugurkan kandungan termasuk perbuatan maha pataka (dosa besar) karena setelah mengandung janin merupakan jalan untuk berkarma. “Jika janin tersebut digugurkan maka memutus kewajiban untuk berkarma,” sebut Ida Mpu.

Ida Mpu Menambahkan hukum bagi pelaku aborsi sama seperti membunuh seorang sulinggih. “Ini sama kejamnya bagai membunuh seorang sulinggih karena janin tersebut mempunyai hak untuk hidup kita rampas, dan roh tersebut menjadi atma kesasar dan akan menjadi atma jaga rare jika tidak diupacarai,” tegasnya

Ida Mpu menyebutkan bahwa roh bayi yang diaborsi akan bergentayangan sepanjang waktu. “Bagi mereka yang melakukan praktik aborsi harus melakukan serangkaian upacara untuk menyucikan kembali roh dari bayi yang mereka bunuh atau hidupnya akan ditimpa kesialan,” pungkasnya.

Baca Juga  Bali Heboh Praktik Aborsi Ilegal, Dewan Minta Bantu Masyarakat Mengawasi


Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan