Bobol Tembok Gedung Kantor Ekspedisi, RSM Diciduk Polisi Blahbatuh
Gianyar – Kepolisian Sektor (polsek) Blahbatuh, Gianyar melalui unit Reserse Kriminal (Reskrim) membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), laki-laki inisial RSM (29), Jumat (19/5/2023).
Pencurian tersebut dilakukan di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan Gianyar. Aksinya ini terbilang nekat, karena pelaku masuk dengan membobol tembok belakang kantor.
Enam buah HP merk iPhone 11 Pro berhasil digasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir. Kerugiaan yang ditimbulkan mencapai Rp 54.000.000.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dimana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik customer.
“Berawal dari laporan masyarakat dimana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik customer. Pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru diketahui ada seorang yang tidak dikenal mengambil paket Hp tersebut pada tanggal 12 April 2023,” terangnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan Olah TKP dan Keterangan Saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Payangan. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Tama.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polsek Blahbatuh. “Untuk keperluan penyidikan dimana Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tutup Kapolsek Made Tama.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan