Denpasar – Terkuaknya kasus aborsi ilegal di daerah Dalung yang dilakukan oleh oknum dokter gadungan. Mengundang berbagai pendapat di masyarakat salah satunya adalah ahli lontar Ida Bagus Putera Manik Aryana.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Senin (22/5/2023) Ida Bagus Putera menyampaikan menggugurkan kandungan tanpa alasan kebaikan itu, salah.

“Perbuatan ini disebut Brunaha. Brunaha ini boleh dilakukan apabila membahayakan kehidupan ibunya atau bayinya memang sudah mati dalam kandungan, atau alasan yang lain yang masuk akal dan kepatutan,” jelasnya.

Dalam Lontar Purwa Agama prilaku seperti ini sudah dipaparkan seperti apa dosanya

“Yang model seperti ini salah dan hukumannya sama dengan membunuh manusia,” tandasnya.

Baca Juga  Kasus Aborsi Marak, KMHDI Denpasar: Perkuat Edukasi dan Regulasi

Dalam Lontar Atmaprasangsa semua yang terlibat dalam kasus brunaha itu dinyatakan akan masuk neraka.

“Mereka akan disiksa rajam pada Kayu curiga (pohon berdaun keris), dijepit pada Watu macepak (batu penjepit), atau direbus dalam Kawah Cambra Gohmuka (lumpur panas berbau busuk),” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan siapa yang berbuat dosa dia yang terkena imbasnya.

“Dalam kasus ini, jika perempuannya yang berbuat dan kena karma-nya, ya otomatis suaminya yang sekarang walaupun tidak tahu menahu ikut menanggung karena harapan punya anak itu jadi sulit terwujud,” pungkasnya.

Sementara itu Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda saat diwawancarai pada Kamis (18/5/2023) lalu menjelaskan aborsi merupakan perbuatan yang dosanya seperti membunuh seorang Brahmana (orang suci).

Baca Juga  Aborsi Ilegal, Mpu Acharya Nanda: Dosanya Setara Membunuh Brahmana

“Perbuatan brunaha sama kejamnya bagai membunuh seorang sulinggih (orang suci) karena janin tersebut mempunyai hak untuk hidup kita rampas, dan roh tersebut menjadi atma (roh/jiwa) kesasar dan akan menjadi atma jaga rare jika tidak diupacarai.”

“Dalam teks lokantara sudah dijelaskan jika membunuh janin dengan sengaja disebut dengan perbuatan brunaha, jika di hindu mengenal tiga kategori dosa, pataka atipataka, mahapataka, jika menggugurkan kandungan termasuk dengan Maha pataka (dosa besar) karena setelah mengandung janin merupakan jalan kita untuk ber-karma jika janin tersebut digugurkan maka memutus kewajiban untuk ber-karma,” tutup Ida Mpu.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia