Denpasar – Terungkapnya praktik aborsi ilegal milik IKAW (53) di Kawasan Dalung, Kabupaten Badung tuai beragam komentar.

Akademisi Sosiologi Universitas Udayana Gede Kamajaya menyebutkan, praktik aborsi secara makro akan tetap terjadi apabila hal tersebut masih menjadi kebutuhan masyarakat.

“Yang tidak dibutuhkan akan hilang dengan sendirinya, gitu kalau dalam teori,” tandas Sosiolog Kamajaya saat diwawancarai, Senin (22/5/2023).

Pihaknya menerangkan, aborsi yang diperbolehkan dalam hukum harus mengindahkan alasan medis dan dilaksanakan dengan aman dan bertanggung jawab oleh tenaga profesional.

“Praktik aborsi ilegal secara sosial tidak dibenarkan karena bertentangan dengan norma yang dianut oleh masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamajaya menyebutkan, adanya praktik aborsi ilegal dapat diminimalisir dengan pemberian pendidikan seksual dan pola asuh yang baik dari orang tua kepada anaknya.

Baca Juga  Polda Bali Sebut Kelima Tersangka Kasus PT DOK Sudah Ditahan

“Dengan demikian, semua pihak berperan dalam mengurangi dampak praktik (aborsi, red) ilegal ini,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia