Polsek Dentim Ciduk Kelompok Curanmor Remaja
Denpasar – Polsek Denpasar Timur mengamankan remaja berinisial Kadek B (16) setelah melakukan pencurian sepeda motor. Ia ditangkap di rumah neneknya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (15/5/2023).
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta.,S.Sos pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban, I Putu Mertayasa.
“Kami menirama laporan kehilangan sepeda motor RXS DK 5078 WB. Motor tersebut hilang di parkiran tempat tinggalnya di Jalan Badak Agung VII Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (20/4) sekitar pukul 04.00 Wita,” terangnya kepada media Kamis (25/5/2023).
“Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung melakukan penyelidikan dan setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan didapat informasi tentang penjual sepeda motor di market place sesuai dengan cirri-ciri sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban,” terangnya.
Motor tersebut dijual kepada saksi I Putu Agung Pratama yang tinggal di Tabanan. Dari sana polisi mendapat informasi sepeda motor RXS DK 5078 WB tersebut dibeli dari Kadek B. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penelusuran yang akhirnya tersangka diketahui berada di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Tersangka dibawa ke Polsek Denpasar Timur bersama dengan sepeda motor RXS DK 5078 WB hasil curiannya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata pelaku sudah beraksi di 12 TKP di Bali. Tersangka tinggal di Denpasar Timur itu mengaku beraksi di 12 TKP itu bersama dengan dua orang lainnya, Gede NW (15) dan Yohanes L Roy Molantikan (19). Kedua rekannya itu sudah ditangkap aparat Polres Klungkung.
Sepeda motor hasil curian mereka jual secara online dan uangnya dibagi. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk foya-foya.
“Mereka menyasar sepeda motor apa saja yang bisa diambil dengan mudah. Sampai saat ini tersangka mengaku telah beraksi di 12 TKP. Kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” papar Kompol Sudiarta yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan