Denpasar – Terkuaknya fenomena Warga Negara Asing (WNA) buka usaha ilegal di Tanah Dewata tuai sorotan publik. Pasalnya, hal tersebut dinilai mengancam peluang lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si menerangkan, hingga 25 Mei 2023, wilayah Bali menampung sejumlah 4.002 Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Ini berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan TKA online,” katanya kepada wacanabali.com, Jumat (26/5/2023).

Melalui regulasi yang ada, pengawasan dan penerapan sanksi dilakukan terhadap pemberi kerja serta apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Visa oleh WNA akan ditindaklanjuti melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dikoordinir pihak imigrasi.

Baca Juga  Tanggapi Protes Serikat Pekerja, Disnaker Bali: Kami Berusaha Objektif

“Akan dilakukan verifikasi kepada pemberi kerja, jadi kalau ada WNA yang menyalahgunakan visanya akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Orang Asing,” imbuhnya.

Ida Bagus Setiawan menambahkan, pihaknya telah rutin melakukan pembinaan norma kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Bali serta akan turun tangan apabila mendapatkan pengaduan dari Masyarakat.

“Disnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) akan bergerak ketika ada pengaduan,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan