Badung – Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap pelaku pengoplos dari isian tabung gas 3 kilogram (subsidi, red) ke tabung gas 12 kilogram, di mana terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gas 12 kilogram yang dijual jauh di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut, tidak lama dari adanya laporan tersebut Satreskrim Polres Badung langsung bergerak dan menemukan mobil pick-up mengangkut tabung LPG melintas di Jalan Raya Kapal-Lukluk, Mengwi, pada Rabu (17/5/2023) lalu. Demikian disampaikannya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Badung, pada Sabtu (27/5/2023),

Lebih lanjut dituturkan pihaknya membuntuti dan dihentikan, ketika ditanya surat-surat, para pelaku tidak bisa menunjukkan nota pembelian resmi dari SPBE. Polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Sunarto (47) yang diduga telah melakukan pengoplosan.

Baca Juga  Tambah Stok, Disperindag Denpasar Pastikan LPG 3 Kg Aman saat Nataru

“Kita cegat pelaku dan dia mengakui tabung gas isian 12 kg adalah hasil oplosan. Dan Pelaku melakukan pengoplosan di tempat tinggalnya, di wilayah Desa Apuan, Baturiti, Tabanan. Ini modusnya mengoplos isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. Kita ketahui bersama tabung 3 kilogram adalah subsidi. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sehari pelaku mengoplos 24 tabung 12 kilogram. Tiap tabung itu pelaku mendapat untung Rp39 ribu dan total keuntungannya Rp936 ribu,” terang Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan saat penggeledahan di rumah tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti yaitu 13 bungkus tutup tabung LPG 12 kilogram, alat congkel karet, satu bungkus karet tabung LPG, pisau, 24 buah stik besi dipakai memindahkan isi LPG, 108 tabung LPG 3 kilogram, 35 buah tabung LPG 12 kilogram dan mobil.

Baca Juga  Gas Subsidi Langka di Bali, Polisi Curigai ada Penimbun

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia