Berkas P21, Kasus Pembunuhan WNA Australia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Badung – Kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia Mccallum Scott Johnston yang ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru.
Tersangka dan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (29/05/23). Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan (Kutsel), IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.
“Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pembunuhan / Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Badung,” kata Kapolsek Kutsel, Kompol I Nyoman Karang Adiputra SH.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, berkas sudah P-21 dan menjadi tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera disidangkan.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” tambahnya.
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita. Bule Australia berusia (39) itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.
Perkelahian dipicu perbuatan korban bule yang di luar kendali dan dalam kondisi mabuk. Gede Wijaya tersinggung lantaran korban mengencingi kakinya akibatnya pelaku emosi dan menghajar korban dan korban akhirnya meninggal.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan