Marak Villla Bodong Milik Bule, Agung Aryawan: Satpol PP Melempem!
Badung – Maraknya bangunan vila liar (bodong) diduga tanpa adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pembayaran pajak di mana pemiliknya mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA) alias bule di wilayah Kerobokan hingga Canggu, menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu belakangan ini, Selasa (30/5/23).
Terkait permasalahan tersebut, salah satu Tokoh Masyarakat Bali Anak Agung Gde Agung Aryawan (Gungde Aryawan) kepada wartawan wacanabali.com saat dikonfirmasi langsung melalui pesawat telepon, pada Minggu (28/5/2023) menyebut, keberadaan vila-vila bodong ini telah memberikan citra buruk bagi industri pariwisata Bali serta berdampak juga terhadap meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Keberadaan vila-vila bodong milik bule ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Itu semua ga ada izinnya itu ga bayar pajak, coba boleh kroscek di lapangan. WNA ini semua berbisnis, mereka datengi temennya untuk menginap di vila yang mereka bangun dan tanahnya sewa dari warga lokal. Banyak kejadian narkoba, cyber crime, bule-bule mabuk buat onar di vila-vila ini, pemerintah harus tegas terhadap hal ini,” ungkap tokoh politik Partai Perindo ini.
Menurut Gungde, bule pemilik bangunan seolah-olah tidak peduli dengan sikap atau teguran-teguran yang dilakukan oleh masyarakat, dan Pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap tutup mata. Seolah-olah melempem untuk menindak tegas bule-bule yang melanggar ini, terlebih bangunan-bangunan bodong tersebut diduga berdiri di atas jalur hijau.
Perlu diketahui masyarakat, pada prinsipnya setiap orang dilarang untuk melakukan pembangunan, baik itu berupa rumah tinggal ataupun bangunan lainnya, tanpa mengantongi IMB. Apalagi di Kabupaten Badung, soal IMB ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013. Maka seharusnya dalam pembangunan gedung, apalagi vila di Badung, lebih tertib. Bangunan apapun yang hendak dibangun, seharusnya dilengkapi dengan IMB.
“Ini faktanya di lapangan. Semua kembali lagi, siapa yang menyewakan lahannya? siapa yang memberikan izinnya? Kalau sesuai aturan yang legal WNA ini kan semua harus lengkap syarat-syaratnya, Satpol PP ini melempem kaya kerupuk, pihak Desa juga masuk angin. Sikat dulu itu, segel. Baru bule-bule yang datang ke Bali ini bisa berkualitas dan angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA bisa menurun,” singgung Gungde.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dimintai keterangannya secara langsung di sela-sela kegiatannya menghadiri jumpa pers di Mapolda Bali, pada Senin (29/5/2023) kemarin mengatakan, masalah ini bukanlah masalah yang baru. Dalam hal ini pihaknya akan menulusuri lebih lanjut dan menjadi atensinya.
“Masalah ini sedang kita telusuri semua, sekarang tugas kita memastikan karena peraturan juga kan ada yang berubah. Ini akan kami atensi dan tindak lanjuti, kita pastikan ke depan para WNA ini benar-benar memiliki syarat legal yang tidak bertentangan dengan Undang-undang,” ucapnya.
Suryanegara juga menyebut, Satpol PP juga akan melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik bangunan villa-villa diduga bodong ini, yang diketahui pemiliknya adalah WNA melalui pemilik lahan warga lokal.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan