Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar peredaran gelap narkoba spesialis Warga Negara Asing (WNA), melibatkan sejumlah tersangka asal negara Rusia dan Uzbekistan.

Dalam gelar kasus, yang berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, pada Selasa (30/5/2023) kemarin, Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Bali, AKBP. Ponco Indriyo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba 6 orang tersangka berstatus WNA, 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan, 3 orang berasal Rusia dan 1 orang WNI.

“Masing-masing dari pelaku ditangkap di tempat berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ada 6 orang WNA dan 1 WNI yang berhasil kami amankan, inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI). Masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 jutaan,” jelas Ponco.

Baca Juga  Marak WNA Nakal, Nyoman Suwirta Pantau Kunjungan ke Nusa Penida

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yakni dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan 3 pucuk airsoft gun. Dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasish, 60,88 gram netto kokain, dari inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish dan inisial YO dan MA diamankan di rumah kost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto Nazwar.

Baca Juga  Cegah Bali Tercoreng, Polda Bali Bongkar Sejumlah Prostitusi Berkedok Spa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif narkotika namun mengandung nikotin.

“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 juta rupiah telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” tambahnya.

Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga  Oknum WNA Ngaku Sebarkan HIV, Tri Indarti: Ini Bukan Kasus Pertama

Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia