Denpasar – Persoalan Warga Negara Asing (WNA) di Bali seolah tidak ada habisnya. Setelah marak ulah WNA ugal-ugalan, kali ini muncul masalah baru, yaitu vila nominee atau vila milik WNA yang mengatasnamakan orang lokal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bali Villa Association (BVA), I Putu Gede Hendrawan saat diwawancarai pada Senin (29/5/2023) menyatakan bahwa bahwa vila yang berstatus nominee akan menyesatkan masyarakat itu sendiri.

“Kalau ada masyarakat yang diajak untuk menjadi nominee sudah pasti masyarakat akan dirugikan karena kita akan dijadikan boneka oleh mereka,” ungkap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan bahwa masyarakat selama ini dibohongi dengan konsep nominee.

“Sebenarnya kita dibohongi dengan konsep itu karena mereka meraup keuntungan dari hasil sewa vila sedangkan kita digaji bahkan setara dengan tukang kebun,” katanya.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bali Bongkar Peredaran Narkoba Libatkan WNA

Istilah nominee sendiri, jelas Hendrawan, berasal dari bahasa Inggris yang berarti seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya tetapi sebenarnya bukan pemilik asli.

Tujuan mereka menggunakan nominee adalah untuk menghindari kesulitan dalam mengurus dokumen.

“Pengurusan dokumen akan lebih mudah karena yang menjadi pemilik adalah orang lokal sedangkan jika orang asing pemiliknya harus mengurus izin ke bagian Perusahaan Milik Asing (PMA),” terangnya.

Hendrawan mengimbau agar masyarakat lebih selektif lagi sebelum namanya dijadikan nominee.

“Kita (orang lokal) harus lebih bijak lagi bayangkan kita dijadikan pemilik tapi tidak tau menahu bagaimana perusahaan itu bergerak seperti apa, jangan mau diperdaya lebih baik minta saham 50 persen karena nama kita dipakai sebagai pemilik. Sedangkan jika terjadi masalah pasti kita yang akan dimintai tanggung jawab terlebih dahulu,” tegasnya mengingatkan.

Baca Juga  Oknum WNA Ngaku Sebarkan HIV, Tri Indarti: Ini Bukan Kasus Pertama

Hendrawan juga mengajak masyarakat yang bergerak di bidang vila untuk masuk ke BVA agar dapat saling berkoordinasi.

“Jika ada masyarakat yang mempunyai villa untuk bergabung ke BVA guna mempermudah pendataan dan sebagai tempat berdiskusi, jumlah anggota BVA saat ini sudah ada 72 badan usaha yang bergabung,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan