Denpasar – Babak baru pariwisata Bali sudah mulai berjalan, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara.

Terkait pelaksanaan SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan semua bupati/wali kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah melarang wisatawan asing maupun lokal memasuki areal utamaning mandala (pelataran utama) pura serta mendaki gunung yang ada di Bali sejumlah 22 gunung.

Menanggapi hal tersebut ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nyoman Kenak mengatakan pihaknya mendukung keputusan Gubernur Bali dalam SE ini.

Baca Juga  Jaksa dan Adat Duduk Bersama, Koster: Ini Revolusi Hukum dari Bali

“Kami apresiasi upaya Pemprov Bali untuk menjaga kesucian pura. Memang selama ini kunjungan wisatawan ke pura sangat riskan. Namun kami sudah melihat pengamanan di pura juga sudah cukup bagus, seperti di Pura Besakih,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (1/6/2023).

Lebih lanjut, Kenak menyampaikan bahwa PHDI juga sudah menyampaikan batasan-batasan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan suci.

“Kunjungan wisatawan ke pura, perlindungan pura dan kawasan suci lainnya yang dituangkan dalam Bhisama Sabha (keputusan rapat, red) Pandita PHDI Pusat tahun 1994,” ucapnya.

Untuk pembatasan kunjungan wisatawan ke pura, Kenak menyampaikan wisatawan yang beragama Hindu tetap diberikan izin untuk memasuki areal utamaning mandala dan mendaki ke gunung.

Baca Juga  Pimpin Buleleng, Begini Harapan Gubernur Koster untuk Sutjidra-Supriatna

“Terkait kunjungan wisatawan ke pura dan gunung, kami berharap ada kompensasi kepada wisatawan mancanegara yang beragama Hindu untuk sembahyang ke pura. Tentu dengan menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kenak menambahkan agar seluruh pihak terkait mampu menjalankan aturan yang sudah disepakati demi menjaga kesucian areal suci yang ada di Bali.

“Semoga implementasi peraturan ini dilakukan secara maksimal oleh pemerintah dan masyarakat. Kami di PHDI sendiri siap mendukung keputusan bapak Gubernur,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan