Denpasar – Kabar maraknya berdiri vila bodong atau tak berizin milik Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Badung mendapat tanggapan dari Wakil Bupati (Wabup) Badung, Ketut Suiasa.

Kepada wartawan wacanabali.com, Suiasa mengatakan segera menindaklanjuti dan mengaku akan menindak tegas siapa saja terlibat.

“Tentu akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar-pelanggar ini. Kalau benar adanya melanggar, kita akan bongkar dan WNA yang tidak mengurus izin kita akan dorong ke Imigrasi untuk segera dideportasi,” tandasnya di sela-sela rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Wabup Suiasa mengatakan, bahwa pada prinsipnya setiap orang dilarang untuk melakukan pembangunan, baik itu berupa rumah tinggal ataupun bangunan lainnya, tanpa mengantongi IMB.

Baca Juga  Jangan Tutup Mata Soal Vila "Bodong"

Apalagi di Kabupaten Badung, sebutnya, terkait IMB ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.

“Maka seharusnya dalam pembangunan gedung, apalagi vila di Badung, lebih tertib. Bangunan apapun yang hendak dibangun, seharusnya dilengkapi dengan IMB,” katanya.

Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Bali, Anak Agung Gde Agung Aryawan (Gungde) menyoroti keberadaan vila-vila bodong ini.

Ia menilai keberadaan vila-vila bodong tersebut memberi citra buruk bagi industri pariwisata Bali dan berdampak meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali.

“Keberadaan vila-vila bodong milik bule ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Itu semua gak ada izinnya, gak bayar pajak. WNA ini berbisnis, mereka datangkan temannya untuk menginap di vila yang mereka bangun dan tanahnya sewa dari warga lokal. Banyak kejadian narkoba, cyber crime, bule-bule mabuk buat onar di vila-vila ini. Pemerintah harus tegas terhadap hal ini,” harap Gungde yang dikenal kritis mengamati permasalahan sosial ini.

Baca Juga  Marak WNA Nakal, Nyoman Suwirta Pantau Kunjungan ke Nusa Penida

Bule pemilik vila bodong ini, imbuhnya, tidak peduli dengan sikap atau teguran-teguran yang dilakukan oleh masyarakat.

Ironisnya menurut Gungde pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap melempem, tidak menindak bule-bule yang melanggar ini, terlebih bangunan-bangunan bodong tersebut diduga berdiri diatas jalur hijau.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, masalah ini bukanlah masalah yang baru. Pihaknya mengaku akan menelusuri lebih lanjut.

“Masalah ini sedang kita telusuri semua, sekarang tugas kita memastikan karena peraturan juga kan ada yang berubah. Ini akan kami atensi dan tindak lanjuti, kita pastikan ke depan para WNA ini benar-benar memiliki syarat legal yang tidak bertentangan dengan Undang-undang,” pungkas Suryanegara saat menghadiri jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (29/5/2023).

Baca Juga  Dua WNA Treking di Gunung Agung Bali Ditemukan

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia