Bule “Slengean” Rusak Citra Pariwisata Bali, Satgas WNA Siapkan Skema
Denpasar – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengapresiasi langkah tegas Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 (SE No. 4/2023) tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Pasalnya, maraknya aksi arogan dan seenaknya sendiri (slengean) dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) selama berkunjung ke Bali telah meresahkan. Aksi slengean WNA ini dinilai telah merusak citra Pulau Bali.
“Ini (SE No. 4/2023, red) sangat penting sekali bagi kami para pelaku pariwisata, mengingat citra positif Bali harus kita jaga di mata dunia. Jadi harus ditindak tegas WNA yang berulah di Bali,” ujarnya saat ditemui langsung di sela-sela rapat koordinasi dengan Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Selain itu, Gubernur Koster juga diketahui telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) WNA, salah satu kewenangannya membuat aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali.
Dalam aplikasi ini, kata Rai Suryawijaya, akan tertera aturan-aturan yang ada di Indonesia khususnya Bali, apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
“Nantinya para wisman (wisatawan mancanegara, red) sebelum mereka memasuki Bali, mereka harus menggunakan aplikasi ini. Mereka diwajibkan mengetahui aturan apa yang boleh mereka lakukan di Bali dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, aturan tersebut juga harus disosialisasikan dan ditempel di hotel. Melalui aplikasi ini wisatawan yang datang juga bisa diawasi secara ketat oleh pihak imigrasi.
“Jadi kalau masih ada WNA yang melanggar, langsung ada penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti undang-undang, Perda (peraturan daerah, red) dan yang lainnya,” paparnya. (AK/WB)
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan