Denpasar – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH, mengungkapkan bahwa mafia tanah dalam praktiknya melibatkan banyak orang. Mereka adalah oknum yang memegang peranan penting dalam bidang pertanahan.

“Oknum yang bermain adalah orang-orang penting di bagian pertanahan seperti oknum notaris, oknum peradilan serta oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, Bali, Jumat (2/05/23).

“Mereka (mafia tanah,red) menggandeng berbagai pihak yang mudah untuk mereka ajak bermain pada praktik kotor ini,” imbuhnya.

Cara bekerja dari mafia tanah, katanya, sangat sistematis dan terstruktur karena banyak kasus yang ditemukan semuanya memiliki pola yang sama.

Baca Juga  Residivis Penipuan Tanah di Jembrana Kembali Ditangkap

“Pola mereka bergerak sama dengan mengeluarkan sertifikat kedua dari tanah yang akan mereka serobot sudah pasti dalam praktik ini ada kekuatan-kekuatan besar di belakangnya,” bebernya.

Prof Mukti menjelaskan, mafia tanah bukan hanya orang-orang besar tetapi individu yang melakukan penyerobotan tanah dikategorikan sebagai mafia tanah.

“Praktik mafia tanah bukan hanya perusahaan atau orang besar akan tetapi masyarakat umum yang menyerobot lahan orang lain dapat dikatakan sebagai mafia tanah, misalnya tanah orangtua yang sudah dijual kemudian ahli waris menerbitkan sertifikat dengan dalil kehilangan itu sudah masuk dalam praktik mafia tanah,” tegasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan