Denpasar – Mafia pertanahan merupakan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pasalnya, kejahatan ini melibatkan orang-orang yang memegang posisi strategis di bidang pertanahan.

“Mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur serta sistematis mereka bekerja berkelompok melibatkan berbagai oknum nakal di bidangnya,” kata praktisi kenotariatan, Dr Made Pria Dharsana, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Warmadewa (Unwar) Jumat (2/06/23).

Lebih lanjut ia mengungkapkan
bahwa mafia tanah bekerja sesuai pesanan oknum, bisa warga biasa maupun perusahaan yang ingin mencaplok tanah secara gratis.

“Mereka (mafia tanah, red) bekerja sesuai pesanan oleh karena itu sindikat ini ada di semua sektor yang mengurusi pertanahan misalkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Notaris serta stakeholder pertanahan lainya,” ungkapnya.

Baca Juga  Plang LSM LP-KPK di Tanah Sengketa Keluarga Jero Kepisah Picu Protes Keras

“Oknum-oknum inilah yang dimanfaatkan untuk mengurusi keinginan para mafia tanah,” imbuh Pria yang juga seorang akademisi Unwar ini.

Cara kerja mafia tanah, jelas Made Pria, mereka mencari tanah yang belum bersertifikat bahkan dalam beberapa kasus mereka mencaplok tanah yang sudah bersertifikat.

“Target mereka adalah tanah yang belum bersertifikat, mereka mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke komplotan mereka untuk dikeluarkannya sertifikat baru atas nama si mafia tanah, bahkan di beberapa kasus ada tanah yang sudah bersertifikat diserobot oleh mereka,” jelasnya.

Mafia tanah, sebutannya, juga memiliki bekingan oknum yang kuat termasuk aparat penegak hukum sehingga membuat praktik ini sulit diungkap.

“Pasti mereka memiliki oknum yang kuat di belakangnya, hal ini sudah bisa dilihat ketika oknum BPN bisa mengeluarkan sertifikat ganda dan praktiknya sangat sulit diberangus,” pungkas Dr Made Pria.

Baca Juga  Waspada Praktik "Mafia Tanah" Terstruktur, Masyarakat Bali Diminta Hati-Hati Bertransaksi

Sementara itu, Rektor Unwar, Dr I Gde Suranaya Pandit, menjelaskan alasan diselenggarakannya FGD tersebut adalah bentuk kepedulian Unwar terhadap kasus mafia tanah yang belakangan marak terjadi di Bali.

“Unwar umumnya serta Prodi Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum khususnya, sangat peduli akan isu ini karena di Bali saja banyak ditemukan mafia tanah yang menyerobot lahan pribadi maupun lahan pemerintah untuk kepentingan pribadinya,” tandas Dr Pandit.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan