Denpasar – Akhmad Sobirin, SH., MH., selaku Penasihat Hukum (PH) dari Jane Christina Tjandra, pemilik Hotel Sing Ken Ken yang pailit dan sedang dalam proses pemberesan Kurator, meradang. Pasalnya aset hotel yang terletak di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Badung itu tiba-tiba saja raib dan rusak saat dalam penguasaan pihak Kurator sehingga menyebabkan penurunan nilai harta pailit. Akhmad Sobirin memutuskan memohon perlindungan hukum dan melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Rabu (7/6/2023).

“Laporan ke Polda Bali bertujuan meminta pertanggung jawaban dari Kurator, terhadap barang-barang yang sudah dihilangkan dan nilai hotel yang menjadi turun karena terjadinya kerusakan,” ungkap Akhmad Sobirin saat ditemui langsung di Denpasar setelah proses pelaporan tersebut, pada Rabu (7/6/2023).

Singkatnya, harta pailit Hotel Sing Ken Ken dengan debitur PT. Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra ini sedang diurus Kurator untuk pemberesannya. Dalam kasus ini, Bank UOB tercatat sebagai kreditur mempunyai jaminan berupa Hotel Sing Ken Ken, dengan nomor objek SHM hak milik No. 684/Legian, Badung.

Baca Juga  Viral Kamar Vila Dijebol, Direktur: Kami Menunggu Lawyer

“Sebelumnya, saya lihat di iklan OLX, hotel dijual seharga Rp55 miliar, dengan deskripsi semua aset dan inventaris hotel di dalamnya sudah hilang. Saya laporkan ke Ibu Jane dan kami juga melakukan pengecekan ke lokasi dan benar di dalam hotel tersebut tidak ada barang-barang, baik tempat tidur, AC, televisi, dan lainnya sudah hilang. Yang mana sekarang masih dalam penguasaan dan pengurusan Kurator, serta sesuai UU Kepailitan itu menjadi tanggung jawab Kurator,” beber Akhmad Sobirin.

Menurutnya, menjadi pemicu penurunan nilai disebabkan pengrusakan bangunan dan banyak kelengkapan hotel yang hilang atau dicuri. Pihaknya juga sudah melapor melalui surat resmi ke PN Niaga Surabaya dan telah dijawab, apabila tidak ada laporan rutin dalam waktu tiga bulan dari Kurator terkait masalah kerusakan dan kehilangan harta pailit tersebut kepada hakim pengawas.

Dirinya juga sempat menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat Nomor: W.14.U1. 7381/HK.03/5/2023, terkait pengiriman surat Hakim Pengawas per tanggal 8 Mei 2023. Intinya, tentang tanggapan Hakim Pengawas atas Surat Keberatan dari Kuasa Hukum Debitur Pailit atas perbuatan Kurator perkara No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, yang ditandatangani oleh R. Joko Purnomo, SH, MH, selaku Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus.

Baca Juga  Viral Kamar Vila Dijebol, Direktur: Kami Menunggu Lawyer

“Hakim pengawas juga sudah menyarankan kita agar dapat melakukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami harap Kurator dapat lebih menjadi bertanggung jawab, karena Kurator itu diangkat oleh PN Niaga Surabaya untuk mengurusi pemberesan harta pailit, dia harusnya meningkatkan harta pailit, bukan menurunkan harta pailit dengan kondisi sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Akhmad mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan upaya untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk ke depannya, sehingga pihak PT Bank UOB Indonesia, melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Amin Widjaja selaku Business Banking Credit Management PT UOB Indonesia memohon terhadap Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., yang berwenang memasang garis polisi untuk melindungi harta pailit.

Baca Juga  Viral Kamar Vila Dijebol, Direktur: Kami Menunggu Lawyer

“Bapak Kapolda Bali yang berwenang untuk memasangkan police line, guna melindungi harta pailit yang saat ini masih dalam tahap pemberesan dan masih dalam tanggung jawab Kurator,” sebut Amin Widjaja tertulis di surat yang ditandatangani di Jakarta, Senin (5/6/2023) lalu.

Terkait adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihak Polda Bali atas seizin Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra akan mempelajari dahulu laporannya, mengenai isi surat mengenai permohonan yang diterima.

“Kita terima dulu laporannya, untuk dapat pelajari dan menentukan langkah lebih lanjut,” tandas Kombes Pol. Satake melalui pesan singkat WA.

Sementara itu, saat wartawan wacanabali.com mencoba menghubungi pihak Kurator, Wayan Umi Martini, SH, MH atau yang akrab disapa Bunda Umi, pada Rabu (7/6/2023) melalui pesan singkat WA, pihaknya enggan berkomentar banyak dan mengabaikan pertanyaan yang dilontarkan.

No comment,” tulisnya singkat.

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia