Denpasar – Menanggapi adanya pernyataan dugaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 121 dan 126 Desa Ungasan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali cacat yuridis/cacat hukum, yang dilontarkan oleh Praktisi Hukum Agraria Bali Wayan Sutita SH, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) belum bisa memberikan keterangannya secara langsung mengenai persoalan yang terjadi tersebut, pada Jumat (9/6/2023).

Pernyataan adanya dugaan SHP 121 & 126 cacat hukum, dilontarkan pengacara Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini, saat ditemui di kantornya, Jalan Tukad Balian, Denpasar, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Ia menuturkan Pemprov Bali bersama Kantor BPN Bali mengadakan kerja sama untuk mendata aset-aset di seluruh Bali pada tahun 2015/2016. Singkat cerita, dalam hal proses penerbitan SHP nomor 121 dan 126 Desa Ungasan atas nama Pemprov Bali ada permohonan masuk ke Kantor BPN Badung yakni untuk instansi pemerintah boleh mengajukan permohonan hak pakai.

Baca Juga  Hotman Paris Buka Konsul Hukum Gratis Warga Miskin di Bali

“Singkat cerita, dengan adanya permohonan itu dibentuklah tim peneliti tanah, setelah berkas diperiksa dan dipenuhi kelengkapannya, ditunjuklah Sekwilda zaman itu sebagai kuasa dalam pengajuan hak pakai itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian disebutkanlah bahwa permohonan memenuhi syarat untuk diproses. Sedangkan, diketahui syarat permohonan itu pemohon, dalam hal ini instansi, harus menguasai secara fisik maupun yuridis, di masyarakat terkenal dengan surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik).

“Saya dapat info A1 (kredibel, red) tanah itu adalah tanah negara yang sudah pernah menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sampai ke tingkat Mahkamah Agung itu adalah tanah negara. Dalam putusan Pengadilan (Tata Usaha Negara) disebutkan itu adalah tanah negara. Menjadi dasar penelitian saya bahwa dari hak pakai 121 dan 126 dalam penerbitan SK, penelitian, sampai terbitnya sertifikat dugaannya tidak mempertimbangkan putusan TUN yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht, red),” kata Sutita.

Baca Juga  Tak Jera, Mang Agus Kembali di Bui

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-undang, siapa yang menguasai tanah tersebut dialah yang berhak memohon bukan Pemda.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan Wacanabali.com terkait adanya dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA), pada Jumat (9/6/2023), Kakanwil ATR/BPN Bali, Andre Noviandre belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut untuk menjawab semua pertanyaan wartawan kepadanya.

“Maaf hari ini saya sedang dinas luar kota pak,” tulisnya singkat.

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia