Tiga WNA ‘Nakal’ Dideportasi dari Bali
Badung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) bermasalah (nakal) di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, ketiganya dideportasi sekaligus dalam satu hari, Kamis 8 Juni 2023.
Ketiga WNA dideportasi berinisial CAP (49) Wanita asal Denmark, lalu ada dua laki-laki asal Tiongkok SY (38) dan XZ (39). SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ungkap Rai Sugito, Jumat (9/06/23)..
Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP. Dimana sebelumnya Imigrasi Ngurah Rai mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.
“3 WNA kami deportasi, SY kami deportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen, red) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing, red). XZ dideportasi pada pukul 09.05 WITA menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou, red). Dan CAP kami deportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha, red) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen, red),” jelas Sugito.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah menyebarluaskan Flyer ‘Do and Don’t’ bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” tegasnya. (AK/WB)
Tinggalkan Balasan