Bacaleg Perempuan Hadapi Tantangan Stereotip Negatif
Denpasar – Meski jumlah keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif (caleg) telah memenuhi kuota minimum, namun kiprah perempuan dalam politik masih dihadapkan pada tantangan stereotip bahwa perempuan tidak memiliki cukup waktu dan kurang cakap dalam berpolitik.
“Tantangannya adalah bagaimana membongkar stereotip perempuan dimata laki-laki dan pemilih lainya. Seperti dalam konteks Bali, perempuan cenderung dianggap sebelah mata, lalu tidak memiliki waktu penuh dibandingkan pria untuk terjun di politik,” ujar akademisi Universitas Udayana Ras Amanda, Sabtu (10/06/23).
Kemudian, tambah Ras Amanda, stereotipe lainya adalah anggapan bahwa perempuan yang dapat nomor urut sekian (bawah) hanya sebatas memenuhi kuota di partai politik dan bukan untuk bertarung secara sungguh-sungguh.
Menurut Ras Amanda stigma-stigma terhadap perempuan tersebutlah yang akan menjadi tantangan bagi perempuan untuk bisa terpilih nantinya. Namun ia mengatakan bahwa kans terpilih dan menang celag perempuan tetap ada merujuk pada pengalaman pemilihan terdahulu.
Sebelumnya pada tahun 2019 dari total 55 kursi yang diperebutkan, terdapat sekitar 9 perempuan yang lolos sebagai anggota DPRD Bali. 9 perempuan tersebut tersebar di tiga partai yaitu PDI-P (6 orang), Golkar (1 orang), Gerindra (1 orang), dan PSI (1 orang).
“Semakin lama semakin terbuka pandangan tentang perempuan, pandangan tentang caleg perempuan. Dengan perkembangan new media (media social) caleg perempuan jadi bisa berkiprah dan lainya sehingga kans menang tetap ada, tetapi tetap (tantangannya) adalah melawan melawan stigma masyarakat Bali memandang perempuan,” teranganya.
Seperti diketahui, Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali terdapat total 795 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terdaftar. Dari total angka tersebut, 480 Bacaleg (61%) adalah laki-laki dan 315 (39%) perempuan. Keseluruhan Bacaleg ini berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Keterwakilan perempuan dalam pendaftaran Bacaleg DPRD Bali mencapai 40 persen. Capaian tersebut pun sudah melebihi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Tinggalkan Balasan