Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster diminta untuk menyerap aspirasi masyarakat disekitar gunung berkaitan dengan adanya rencana larangan pendakian gunung di Bali. Hal ini mengingat larangan ini tidak hanya berkaitan dengan kesucian Gunung tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat disekitarnya.

Hal tersebut mengemuka dalam pandangan Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem, PSI, dan Hanura dalam sidang Paripurna ke 18 Masa Persidangan II Tahun 2023, bertempat di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (12/06/2023).

Pembaca pandangan Fraksi Partai Demokrat, I Komang Nova Sewi Putra mengatakan rencana larangan pendakian gunung yang diwacanakan oleh Gubernur Bali tidak hanya berkaitan dengan menjaga kesucian gunung. Namun juga akan menyangkut hajat hidup masyarakat disekitar gunung.

Baca Juga  Dipastikan Tutup, Desa Siapa Mau Jadi TPA Seperti di Suwung?

“Maka Fraksi Partai Demokrat sarankan agar Saudara Gubernur mendengarkan pendapat masyarakat sekitarnya dengan menugaskan Bupati/Walikota se-Bali untuk menjaring pendapat masyarakat dengan mengundang antara lain: PHDI, MDA, Kepala Desa, Bendesa Adat, Tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan,” terangnya.

Lebih jauh, Nova Sewi Putra mengatakan melalui penyerapan aspirasi ini diharapkan memperoleh satu sistem tata kelola pendakian gunung di Bali, yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak.

“Dengan demikian diharapkan tujuan untuk menjaga kesucian Gunung tercapai dan kepentingan masyarakat sekitarnya terakomodir demi kesejahtraan bersama, karena tidak perlu ada urbanisasi dan perekonomian bisa tumbuh di desa sekitar gunung tersebut serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk kegiatan yang tidak urgent,” terangnya.

Baca Juga  Koster Pikirkan Buat Sistem Khusus untuk Masa Depan Manula di Bali

Sementara itu, pembaca pandangan Fraksi Gabungan Nasdem, PSI, dan Hanura Grace Anastasia mengatakan rencana pelarangan pendakian gunung di Bali perlu dikaji ulang. Menurut fraksi ini rencana pelarangan tersebut seperti sikap sporadis terhadap kenakalan wisatawan asing di Bali.

“Sikap reaktif ini juga terjadi saat saudara Gubernur berkeinginan melarang wisatawan asing berkendara dengan sepeda motor di Bali. Fraksi kami lebih menyorot agar ditetapkan aturan yang ketat sama seperti wisatawan yang hendak menyewa sepeda motor, harus mampu menunjukkan lisensi mengemudi (SIM) higga jaminan tertentu,” terangnya.

Menurutnya para pendaki gunung sebenarnya ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Dimana mekanisme ini dapat diterapkan di Bali karena mekanisme ini sudah berjalan di Jawa. Namun tambahnya, tentunya hal ini tidak berlaku manakala sedang ada odalan ataupun upacara keagamaan lainnya.

Baca Juga  Astungkara, Wayan Koster Hidupkan Lagi Aksara Bali