Jangan Tutup Mata Soal Vila “Bodong”
Badung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali atau Senator RI, Anak Agung Gde Agung mengimbau, pemerintah agar tegas dan tidak tutup mata dalam penegakan hukum mengatasi keberadaan vila “bodong” (tak berizin, red) di Bali.
“Pemerintah tak boleh tutup mata soal ini, harus diadakan survei bekerja sama dengan asosiasi vila, agar penertiban bisa dilakukan secara mendalam,” tegas Gde Agung kepada wartawan di Tanjung Benoa, Badung Bali, Sabtu (10/6/23).
Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas soal regulasi agar tidak terkesan justru ada pembiaran. Ia menekankan, lebih maksimal dan lurus dalam upaya penegakan hukum (law enforcement, red) dan segera melakukan penertiban.
“Ini regulasinya dulu mengatur apa, itukan yang harus kita tau dulu. Setelah ada regulasi baru pentingnya itu pengawasan, penegakan hukumnya, itu yang ditekankan,” tandasnya.
Mantan Bupati Badung ini juga mengutarakan, maraknya keberadaan vila “bodong” akan berdampak pada berkurangnya jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sekarang ini sebutnya, terutama seperti di wilayah Badung dan juga daerah lain di Bali.
“Saya khawatirkan itu adalah dampaknya terhadap berkurangnya RTH. Terus terang saja sekarang ini sudah sangat berkurang lahan-lahan hijau, karena mereka ini (vila bodong, red) kan bebas membangun. Jadi pemerintah harus tegas dalam hal ini, jangan diam,” pungkas Gde Agung.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Ketua Bali Villa Association (BVA) Putu Gede Hendrawan menyatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada vila yang tidak memiliki izin.
“Kami (BVA, red) sudah melakukan pembinaan ke lapangan mengenai vila yang tidak memiliki izin agar mereka segera melengkapinya,” ujar Hendrawan, Senin (5/6/23).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembinaan ini bukan untuk menggurui atau mendikte melainkan untuk merangkul para pengusaha vila agar menuruti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan