DPRD Bali Soroti Maraknya Vila “Bodong” Langgar Jalur Hijau
Denpasar – Keberadaan vila-vila bodong diduga pembangunannya melanggar aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH/Jalur Hijau) mulai mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Tentunya ke depan kita akan koordinasi dengan kota dan kabupaten untuk segera melakukan penertiban terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran yang ada,” ungkap Adi Wiryatama saat ditemui usai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (12/6/23).
Menurutnya, dinas terkait harus segera turun, khususnya bidang perizinan untuk melakukan pendataan dan mencari tahu terkait rekomendasinya.
Pihaknya mengimbau pemerintah kota dan kabupaten terindikasi mampu bertindak tegas, sesuai Undang-undang yang berlaku mengenai tata ruang, yang menjelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH private dan 20% lainnya untuk RTH publik.
“Ini kan sejatinya otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota harusnya bisa lebih tegas dalam hal ini. Mungkin responnya yang terlalu lambat, sehingga pelanggaran menjamur. Kita akan koordinasikan lagi ke depan,” jelasnya.
Banyak kalangan menilai, bahwa selama ini pemerintah kabupaten/kota tidak berani dalam menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap vila yang jelas-jelas ilegal dan tidak membayar pajak tersebut, bahkan pembangunannya jelas melanggar aturan RTH.
Diharapkan, dengan aturan yang sudah ada, maka perlu penegakan aturan dengan tegas dalam menerapkan aturan jika perlu ditutup usaha yang melanggar tanpa pandang bulu.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan