Denpasar – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Dewa Gede Palguna angkat bicara terkait surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bendesa adat tidak harus mundur jika menjadi calon legislatif (caleg).

“Jawaban Mendagri itu benar. Tidak ada yang salah. Bendesa kalau mau menjadi calon anggota DPR atau calon anggota DPD memang tidak perlu mundur. Tidak ada ketentuan mengharuskannya untuk mundur,” bukanya kepada wacanabali.com, Selasa (13/6/23).

Dewa Palguna menambahkan, tidak ada ketentuan mengharuskan bendesa adat untuk mundur dari jabatannya, tapi ini masalah moral dan etika di masyarakat.

“Ia hanya perlu malu. Sebab telah memanfaatkan (jabatannya, red) sebagai bendesa yang secara tradisional-historis dilandasi oleh semangat pengabdian tulus tanpa pamrih, untuk memenuhi ambisi politik pribadinya jelas ini tidak beretika,” jelasnya.

Baca Juga  Peluang Pilgub Calon Tunggal, Palguna: Tanda Kaderisasi Gagal!

Di posisi sekarang masyarakat harus diedukasi mengenai masalah ini. Kelayakan dari bendesa ini harus dipertanyakan, karena karakternya sudah buruk.

“Menurut saya, lebih penting mengedukasi masyarakat kita, dalam hal ini warga desa adat. Kalau sudah tahu orang memiliki karakter seperti itu, layakkah orang demikian dipilih dan tetap menduduki jabatan bendesa?,” tanya Palguna.

Palguna menyampaikan demokrasi, jangan hanya bicara tentang hak, tapi yang lebih penting sesungguhnya adalah ingat dan paham akan tanggung jawab yang dibebankan oleh demokrasi itu.

“Bahwa pada dasarnya rakyat sebagai pemilih harus bertanggung jawab. Tatkala yang terpilih adalah orang-orang yang meskipun legal secara hukum namun cacat secara moral-etik,” tutupnya.

Baca Juga  Mantan Ketua KPU: Bendesa Adat Nyaleg Harus Mundur dari Jabatan

Sementara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet tidak merespon telepon awak media wacanabali.com. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh yang bersangkutan. Begitupun saat disambangi langsung ke purinya di Akah, Klungkung ia tak ada di tempat.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan