Diduga Melanggar RTH, Pemilik Lahan Sedap Malam Sebut Izinnya Pemukiman
Denpasar – Masifnya pemberitaan terkait adanya dugaan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Sedap Malam, Gang Titi Batu, Denpasar, mendapat respon dari salah satu pemilik lahan, Rai Kencana.
Ia mengaku sudah memenuhi panggilan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dan menjelaskan bahwa izin dari hak milik lahannya tersebut adalah pemukiman.
“Saya sudah memenuhi panggilan Satpol PP. Saya sudah tunjukan hak milik (SHM, red) saya, memang peruntukannya pemukiman. Saya disini menata, bukan membangun,” ungkap Rai Kencana, yang juga mantan kepala lingkungan sekitar, kepada wacanabali.com, Selasa (13/6/2023) lalu.
Saat disinggung oleh wartawan terkait proses penataan lahan miliknya diduga juga melanggar sempadan sungai, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau, mantan kepala lingkungan 10 tahun tersebut membantahnya.
Rai Kencana mengaku bahwa selama puluhan tahun dia menggarap lahan warisannya tersebut tidak pernah ada aliran sungai besar justru hanya ada saluran irigasi kecil yang dipergunakan untuk mengairi sawah lahannya.
“Tidak ada nike (itu, red), sepanjang sejarah saya menggarap tanah leluhur tidak ada aliran sungai besar disini, yang ada hanya irigasi tempat keluar masuknya air untuk mengairi sawah tyang (saya, red).”
“Sudah lama saya tidak memantau lahan ini, pas harinya saya melihat sudah begini keadaanya, sehingga saya melakukan pengukuran kembali dan justru ditemukan bahwa luas tanah saya ini hilang seluas 7 are, jika diuangkan saya rugi 180 juta sehingga saya memutuskan untuk menata kembali tanah peninggalan leluhur saya,” papar Rai Kencana.
Sementara itu, saat tim redaksi wacanabali.com berusaha menghubungi Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra melalui telepon untuk mengkonfirmasi adanya pemanggilan tersebut, Kamis (15/6/2023), hingga berita ini diterbitkan tim redaksi wacanabali.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP Denpasar.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan