Denpasar – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 segera dimulai. Meski jalur seleksi telah distandarkan, paradigma terkait sekolah favorit hingga kini masih menghiasi linimasa PPDB. 

Menurut Koordinator Komunitas Guru Penggerak Kota Denpasar I Ketut Budiarsa, anggapan sekolah favorit kerap kali berpotensi memicu tidak seimbangnya jumlah rombongan (rombel) belajar yang tersedia di sekolah.

“Contohnya pada jenjang SMP dan SMA, sekolah negeri masih dianggap unggulan. Padahal, kualitas sekolah swasta tidak kalah saing,” ungkapnya kepada wacanabali.com, Kamis (15/6/23).

Dalam hal ini, kata Budiarsa, kesadaran akan konsep pendidikan perlu dibangun oleh masyarakat. Lantaran, pendidikan tidak dapat hanya dibebankan sepenuhnya oleh orang tua kepada pihak sekolah. Pendidikan semestinya dibarengi oleh sinergi dari berbagai pihak, baik orang tua, sekolah dan masyarakat.

Baca Juga  Jelang PPDB, Sejumlah Sekolah di Denpasar masih Kekurangan Guru

“Kebijakan pendidikan mestinya melibatkan berbagai pihak terkait saling bekerjasama memberikan dukungan dan komitmen memajukan pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budiarsa menerangkan, ada sejumlah langkah yang perlu diperhatikan memasuki masa PPDB, yakni:

 

  • Calon peserta didik dapat berdiskusi dengan orang tua atau keluarga terdekat tentang pilihan sekolah yang akan dituju.
  • Mencari referensi sekolah yang akan dituju dengan mempertimbangkan kondisi pribadi dan lingkungan belajar.
  • Memperhatikan petunjuk teknis terkait persyaratan dan alur pendaftaran yang diberikan.
  • Melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh panitia PPDB.
  • Memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada panitia PPDB untuk kelengkapan administrasi pendaftaran.
  • Memantau perkembangan sampai pengumuman hingga pendaftaran ulang dan dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru.
  • Mempersiapkan diri lebih awal sebagai peserta didik akan meningkatkan semangat dan kesiapan diri untuk bersekolah.
Baca Juga  Kembali Buka Pos PPDB, Ombudsman Bali Soroti Hal Ini

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan