Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar pemusnahan barang bukti 148 perkara yang diamankan dari bulan November 2022 sampai Mei 2023.

Ketua Kejari Badung Suseno menyebutkan, sejumlah barang bukti berasal dari perkara tindak pidana hukum serta tindak pidana khusus.

“Perkara yang sudah disidangkan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sehingga, kita harus lakukan pemusnahan,” ujar Suseno kepada awak media, Kamis (15/6/23)

Adapun tindak pidana umum berupa 98 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp 4.226.454.300, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak empat perkara serta tindak pidana khusus sejumlah satu perkara.

Sederet barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, alat hisap shabu, handphone hingga senjata tajam.

Baca Juga  Merasa Dicuekin di Kejari, PH Pencuri Tabung Gas Bersurat ke Kejati

Narkotika yang diamankan yakni jenis ganja seberat 4,5 gram, tembakau sintetis seberat 8 gram, kokain, koka, psikotropika dan methamphetamine (sabu-sabu).

“Ini menjadi bukti bagaimana peredaran narkotika masih banyak di Bali,” tandas Suseno.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan