Larangan Kawasan Suci sebagai Tempat Wisata, Kadispar: Jaga Taksu Bali
Denpasar – Bali dengan tumpuan pariwisata berbasis budaya tengah berada di ambang kebingungan. Pasalnya, wacana larangan kawasan suci sebagai objek wisata menimbulkan perdebatan bagi sejumlah pihak.
Menyoroti hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebutkan, pariwisata Bali yang berbasis budaya sudah seyogyanya disuguhkan dengan berkualitas dan bermartabat.
“Kalau kawasan suci seperti pura misalnya, itu hanya boleh dimasuki pada areal nista mandala (bagian paling luar dari Pura, red),” ujarnya saat diwawancarai di Denpasar, Jumat (16/6/23).
Menurutnya, sejumlah imbauan yang telah ada terkait dengan tata tertib memasuki kawasan suci bagi wisatawan belum cukup efektif untuk menangkal terjadinya desakralisasi. Sehingga, diperlukan aturan yang lebih tegas untuk menanggapi persoalan tersebut.
“Kita kan tidak tahu bagaimana kondisi wisatawan saat memasuki kawasan suci, walaupun telah diinformasikan dengan pengumuman-pengumuman di depan tempat masuk (kawasan suci, red)” tambahnya.
Lebih lanjut, Tjok Bagus menerangkan, pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Nomor 4 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali sebagai upaya mempertahankan taksu (kharisma, red) Pulau Dewata ini.
“Sebenarnya kita ingin mengembalikan keagungan Bali. Karena Bali itu kan taksu ya, ini yang harus tetap dijaga,” sebutnya.
Menurutnya, kebijakan ini adalah respon serius dalam penanganan isu-isu pariwisata Bali yang terjadi belakangan ini.
“Ini artinya kita serius dalam menangani isu yang ada di Bali. Perilaku-perilaku oknum wisatawan yang tidak sesuai sebelumnya juga dapat mempengaruhi Bali sebagai destinasi aman dan nyaman,” terangnya.
Hingga kini, kata Tjok Bagus, sosialisasi terkait kebijakan baru ini telah disosialisasikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seluruh Dunia.
“Sudah disosialisasikan kepada pihak KBRI seluruh dunia dan responnya positif,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan