Layanan BPJS Kesehatan Makin Dipermudah, Cukup Tunjukan KTP
Denpasar – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi menyampaikan pihaknya siap memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
“Kami mempermudah akses layanan kesehatan, saat ini peserta cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).”
“Sedangkan bagi peserta JKN yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Wiwiek saat diskusi BPJS Kesehatan dengan media di Denpasar, Kamis (15/6/23).
Dijelaskan demi mempermudah pelayanan, peserta dapat mengakses Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi Whatsapp (PANDAWA) serta pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).
“Kami berharap BPJS Kesehatan dan rekan-rekan media dapat terus bersinergi mensosialisasikan Program JKN kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” paparnya.
Wiwek menjelaskan ada rumah sakit yang diputus sebagai mitra BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Biasanya jika kami memutus kerja sama pasti pihak mitra tidak memenuhi persyaratan, karena kami mengacu pada Undang-undang Kementerian kesehatan karena ini komitmen kami,” tambahnya.
Wiwek menambahkan bahwa untuk BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kota Denpasar masih berjalan dan tidak pernah diputus.
“Program BPJS PBI masih berjalan untuk di Bali seluruh kabupaten/kota se-Bali masih berjalan bahkan jika tidak masuk ke PBI pusat ditanggung lagi oleh Pemerintah kabupaten/kotanya,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada rumah sakit mitra yang diputus karena bermain mark up harga seperti isu yang sedang hangat wiwiek enggan menjawab.
“Kami memutus kerja sama sesuai kredensialing cukup itu saja acuanya untuk memutus mitra kami jika ingin menjadi mitra lagi kredisialingnya harus memenuhi syarat dulu, tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan