Denpasar – Praktisi Hukum Agraria Bali, Wayan “Dobrak LO” Sutita, SH, menyebut ada salah kaprah terkait status tanah Dana Bukti di Bali dikatakan tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi.

“Menurut saya sebagai praktisi dan pengamat agraria, kalau berbicara tanah Dana Bukti itu tidak terlepas dari tanah swapraja. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tanah swapraja menjadi tanah negara,” jelasnya di Denpasar pada Jumat (16/6/23).

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat pada umumnya buta soal tanah Dana Bukti. Menurutnya, pihak Pemprov Bali sudah salah kaprah terkait permasalahan ini, padahal pemprov tidak pernah sama sekali membebaskan, mengganti rugi, atau membeli tanah-tanah Dana Bukti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.

Baca Juga  Di tengah Cuaca Ekstrem, Lintas-Ketapang-Gilimanuk Layani Trip Terbanyak secara Nasional

“Seperti saya bilang ini sudah salah kaprah. Okelah, bagi tanah-tanah Dana Bukti yang sudah disertifikatkan hak pakai sesuai dengan peraturan, artinya tidak ada yang dirugikan dari masyarakat, okelah bisa menjadi aset negara dalam hal ini Pemda tingkat 1. Tapi kalau sampai merugikan masyarakat atau menguntungkan oknum-oknum tertentu, ini yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Dirinya juga menyatakan, bahwa kesalahpahaman ini tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan, patut diduga akan menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset Dana Bukti yang dikuasai.

“Ini perlu didata kembali, agar jelas siapa yang menggunakan, untuk apa diperuntukan, siapa yang menyetujui, atau bahkan ada oknum yang bermain? Kita tidak pernah tau,” tutup Sutita.

Baca Juga  226 Pendaftar CPNS di Jembrana tak Memenuhi Syarat

Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pemprov Bali melalui Biro Aset belum bisa dimintai keterangan.

Reporter: Krisna Putra