Denpasar – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat, Provinsi Bali Made Mudarta mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena memutuskan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

“Saya ucapkan terima kasih kepada MK karena mendengarkan aspirasi masyarakat ini merupakan kemenangan dalam demokrasi,” ungkapnya saat ditemui di Denpasar, Senin, (19/6/23).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa masyarakat menginginkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka daripada proporsional tertutup.

Jika menggunakan proposisi tertutup maka terkesan Indonesia kembali ke belakang.

“Delapan puluh persen masyarakat menginginkan pemilu dengan proposisi terbuka jika pemilu menggunakan proporsional tertutup ini merupakan ketertinggalan,” tambahnya.

“Indonesia sebagai negara demokrasi nomor tiga di dunia jangan sampai kita ditertawakan oleh negara maju,” tegasnya.

Baca Juga  Partai Demokrat Bali Mulai Atur Strategi

Menyambut hal itu kader partai demokrat senang menyambut keputusan MK tersebut karena semua kader bisa bertempur.

“Kader kami menyambut baik hal tersebut karena semua bisa berkompetisi dengan baik karena pertarungannya sudah bebas,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada Kamis (15/6/23) MK resmi memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Atas keputusan MK tersebut, seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna juga menyambut baik putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Menurutnya pertimbangan hukum dalam keputusan tersebut sudah mengelaborasi kedua sistem pemilu (terbuka dan tertutup) sebelum sampai pada kesimpulan menolak permohonan termohon.

Baca Juga  Soal Kampanye Negatif, Riniti Rahayu: Politik adalah “Perang” Tak Berdarah

“Sejak dulu pendapat saya MK seharusnya tidak memasuki perdebatan mana konstitusional dan mana yang tidak konstitusional dari kedua sistem Pemilu. Sebab keduanya konstitusional,” terangnya.

Lebih jauh Palguna menjelaskan bahwa pragmatisme politik dan politik uang yang dikhawatirkan terkait sistem proporsional terbuka harus dibenahi dengan kedewasaan partai politik.

“Kalau partai politik tak kunjung berhasil membangun dan mempraktikkan prinsip-prinsip meritokrasi dan tetap terjebak pada pragmatisme. Itu sudah berada di luar persoalan konstitusionalitas yang menjadi kewenangan MK untuk mempertimbangkannya,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan