Soal Larangan Pendakian Gunung, Gubernur Koster: Saya Jalan Terus
Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali menegaskan sikapnya soal rencana terkait pelarangan pendakian gunung. Menurut Koster pihaknya sudah melakukan kajian komprehensif secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.
“Sebelum saya jadi Gubernur saya sudah belajar nangun sat kerthi loka Bali, saya belajar sat kerthi, saya belajar tentang karakter filosofi kehidupan alam, manusia dan kebudayaan Bali. Saya sudah lama mencanangkan (pelarangan) ini,” terang Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (19/06/2023).
Koster menjelaskan bahwa kejadian beberapa hari terakhir tentang kelakuan para wisatawan yang menodai kesucian gunung adalah momentum baginya untuk merealisasikan kebijakan pelarangan pendakian gunung.
Lebih lanjut, Koster mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penghitungan terhadap wisatawan asing dan domestik yang mendaki gunung, berapa penghasilan serta apa konsekuensi ketika terjadi pelarangan pendakian gunung.
Menurut Koster dari pada mengorbankan sekitar 15 ribu wisatawan mancanegara dan 13 ribu wisatawan domestik perhari hanya karena ulah 1000 wisatawan (pendaki gunung). Pihaknya pun lebih memilih melarang pendakian gunung untuk menjaga kesucian Bali.
Koster mengatakan Gunung adalah salah satu tempat yang digunakan oleh orang suci Bali untuk mencari inspirasi bagaimana menata Bali. Untuk itulah pihaknya ingin menjaga gunung agar taksu, aura, dan tengednya Bali.
“Inilah yang membuat Bali ini biarkan wilayahnya kecil tapi memiliki daya tarik sehingga orang datang Bali dari berbagai negara,” terangnya.
Sebelumnya Fraksi Gabungan Nasdem, PSI, dan Hanura menyoroti rencana pelarangan pendakian gunung di Bali. Menurut mereka recana tersebut perlu dikaji ulang. Mereka pun menganggap pelarangan tersebut seperti sikap sporadis terhadap kenakalan wisatawan asing di Bali.
“Sikap reaktif ini juga terjadi saat saudara Gubernur berkeinginan melarang wisatawan asing berkendara dengan sepeda motor di Bali. Fraksi kami lebih menyorot agar ditetapkan aturan yang ketat sama seperti wisatawan yang hendak menyewa sepeda motor, harus mampu menunjukkan lisensi mengemudi (SIM) higga jaminan tertentu,” terangnya.
Menurut mereka para pendaki gunung sebenarnya ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Dimana mekanisme ini dapat diterapkan di Bali karena mekanisme ini sudah berjalan di Jawa. Namun tambahnya, tentunya hal ini tidak berlaku manakala sedang ada odalan ataupun upacara keagamaan lainnya.
Reporter: Wayan Agus

Tinggalkan Balasan