Denpasar – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Denpasar dikeluhkan sejumlah pihak. Pasalnya, tak sedikit orangtua calon peserta didik baru di jenjang Sekolah Dasar (SD) mengaku kesulitan dalam mendapatkan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan Prof. Rumawan menilai PPDB mestinya dapat dilaksanakan lebih baik berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Merujuk pada amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), katanya, ada dua aspek penting, yakni pemerataan kesempatan dan kemudahan akses pendidikan.

“Dengan demikian, artinya tidak ada anak yang tidak mendapatkan sekolah,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Selasa (20/6/23).

Pihaknya berpendapat, saat ini permasalahan yang terjadi juga terkait dengan sebaran sekolah yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota di Bali.

Baca Juga  PPDB Segera Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Calon Peserta Didik!

“Karena (sistem PPDB, red) sudah diatur melalui sistem online kan harus transparan. Itu jumlah kelas untuk SD, SMP dan SMA/K sudah ditetapkan dengan jumlah rombongan belajar yang pasti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Rumawan mengingatkan agar orang tua bersikap jeli saat mendampingi anak dalam menentukan sistem seleksi PPDB yang akan ditempuh.

“Dari keempat sistem seleksi yang sudah ada semestinya orangtua dapat memilihkan anaknya dengan sistem seleksi yang sesuai,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menerangkan, pihaknya akan memprioritaskan calon peserta didik yang ber-KK (Kartu Keluarga) Denpasar.

“Untuk SD negeri diutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah karena itu prinsip zonasi,” tandasnya.

Baca Juga  Pro Kontra Sidak Sekolah AWK, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Reporter: Komang Ari