DPT Kota Denpasar Pemilu 2024 Ditetapkan 495.895 Pemilih
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 495.895 pemilih dalam sidang pleno terbuka, bertempat di Kantor KPU Denpasar, Rabu (21/06/2023).
Sebanyak 495.895 pemilih tersebut tersebar di 1887 Tempat Pemungutan Suara (TPA) di 43 desa/kelurahan Kota Denpasar dengan rinciannya sebanyak 252.679 pemilih perempuan dan 243.216 pemilih laki-laki.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menjelaskan penetapan DPT telah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.
Diawali dari diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024 (DP4) yang kemudian disinkronisasi dengan data pemilih berkelanjutan atau DPT Pemilu terakhir.
Terhadap data tersebut dilakukan pemetaan TPS yang kemudian dimutakhirkan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih dan selanjutnya menghasilkan DPS, kemudian berlanjut menjadi DPSHP, DPSHP Akhir di tingkat kecamatan, sampai pada DPT.
“Sejatinya proses pemutakhiran data pemilih berlangsung hari ke hari, jam ke jam, menit ke menit, bahkan detik ke detik,” terang Arsa Jaya.
Lebih lanjut, Arsa Jaya mengatakan tahapan penetapan DPT ini sangat penting dalam rangka memfasilitasi hak pilih warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 2024.
Untuk itu KPU Denpasar pun mendorong kepada masyarakat yang namanya telah tercatat dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Lebih jauh Arsa Jaya menjelaskan bahwa
jika ada masyarakat yang namanya tidak tercatat atau terdaftar dalam DPT. Maka bisa mendaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Silahkan bagi yang belum tercantum dalam DPT nanti. Masih ada DPK. Seperti yang kita sadari bersama dalam proses mutasi kependudukan, proses alih status dari Polri/TNI menjadi sipil. Merespon hal tersebut dan untuk memastikan hak pilih mereka nanti akan ada DPK,” terangnya.
Arsa Jaya juga mengungkapkan bagi masyarakat yang oleh suatu sebab tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia tercatat agar dapat segara mengurus perpindahan memilih yang kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Turut hadir dalam sidang pleno terbuka Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu Kota, Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan